Senin, 27 Juli 2015

Perspektif dalam penyusunan kebijakan Sumberdaya Alam



 PERSPEKTIF DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN SUMBERDAYA ALAM
Oleh Cici Anggara, S.Pi
 
Secara konstitusional ditetapkan bahwa penguasaan sumberdaya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kedepan dalam kerangka pengekploitasian sumberdaya lingkungan harus memperhatikan 3 aspek efisiensi, pemerataan, dan keberlanjutan lingkungan.  Pengelolaan sumber daya alam selama ini tampaknya lebih mengutamakan meraih keuntungan dari segi ekonomi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek sosial, politik, dan SDA sehingga yang terjadi ada kerusakan lingkungan, Lahan kritis, bencana alam, limbah pengolahan SDA, kecemburuan sosial, dan masalah perselisihan penguasaan lahan akhirnya menjadi beban pemerintah daerah untuk diselesaikan.
Penyususunan kebijakan berdasarkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumberdaya alam harus memperhatikan perspektif sosial dan ekonomi. Dua perpekstif sosial dan ekonomi jika di terapkan dalam penusunana senuah kebijakan lingkungann maka akan berdampak kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan.  
Masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya keanekaaragaman hayati alami. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat adat masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat
Dari perspektif ekonomi dalam penyusunan kebijakan sumberdaya alam lingkungan bahwa ada kaitan antara perekonomian dengan sumberdaya lingkungan yaitu mengenai pengambilan keputusan dalam penggunaan sumberdaya yang langka. Artinya adalah sumberdaya alam yang terbatas sedangkan pertumbuhan manusia yang ekponensial, sehingga ada upaya mengatur sumberdaya alam agar keberadaannya berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan pandangan dalam perpektif melihat kondisi Sumberdaya Alam, bagaiman cara terbaik untuk mengatur sumberdaya alam yang terbatas yang memperhatikan kondisi lingkungan.
Isu lingkungan tidak hanya dilihat dari perpektif sosial dan lingkuangan, agar kebijakan yang bentuk bisa melahirkan keseimbangan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat maka pembangunan berkelanjutan sumberdaya lingkungan harus di pandang melalui pendekatan politik. semakin matangnya demokrasi di indonesia proses perpolitikan sangat mempengarhi proses pembangunan begitu juga terhadap pemabngunan yang melibatkan sumberdaya lingkungan, sehingga jika dengan benar perspektif politik ini di lihat maka akan berdampak terhadap pembangunan itu sendiri seperti hak berdaulat dan menguasai sumberdaya alam, hak membangun dan tanggungjawab negara dalam pengelolaan lingkungan, terkait dengan pencemar membayar, prinsip bertetangga yang baik, prinsip kehati-hatian, dan hak asasimanusia atas sumberdaya alam. Undang-undang biasanya menjadi acuan dalam politik birokrasi dan politik kebijakan. Kedua kategori politik tersebut saling mempengaruhi dan memerlukan proses negosiasi dalam perumusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar