Coopetition Usaha Mikro
Kelompok Usaha Mandiri Mayarakat (KUMM)
Desa Bantar
Kambing
Oleh : Cici Anggara, S.pi
Proses
pemberdayaan mengandung dua kecenderungan yaitu kecendrungan pertama dimana
proses pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian
kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih
berdaya. Sedangkan kecenderungan kedua menekankan pada proses menstimulasi,
mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan
untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog.
Aliran ini menitik beratkan pada sikap dan pendapat yang berorientasi pada
jargon antisistem, antistruktur, dan antideterminisme yang diaplikasikan pada
dunia kekuasaan. Pemahaman konsep pemberdayaan oleh masing-masing individu
secara selektif dan kritis dirasa penting, karena konsep ini mempunyai akar
historis dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat.
Pemberdayaan ekonomi di titik beratkan kepada para pelaku
UMKM. Pemberdayaan UMKM biasanya adalah
pengembangan sistem pendukung usaha KUMKM, Pengembangan kewirausahaan
dan keunggulan kompetitif, Pemberdayaan usaha KUMKM, dan Peningkatan kualitas
kelembagaan. Konsep pemberdayaan yang diaplikasi dalam studi-studi punya
kecenderungan yang sama, yaitu sebagai upaya penguatan dan pembinaan sektor
UMKM yang bersifat kelembagaan dan mencakup enam aspek: produksi, teknologi,
pemasaran, manajerial, modal, dan kewirausahaan. Artinya, basis analisis konsep
pemberdayaan selalu berdimensi ekonomi. UMKM perlu diberdayakan untuk
menciptakan keunggulan dalam bersaing seperti menghasilkan produk-produk yang
dapat memenuhi kebutuhan dan memuaskan keinginan konsumen.
Akhir tahun
2015 UMKM akan menghadapi pasar bebas Asia tenggara atau di sebut MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean) yang mengharuskan semua pelaku UMKM memiliki
kemampuan persaingan (competitive). Lingkungan bisnis yang kompetitif
dan global pada belakangan ini menyebabkan UMKM harus benar-benar mampu
bersaing dalam hal efisiensi, inovatif, penetapan harga, pengembangan usaha,
dan lain-lain. Tingkat persaingan tersebut semakin tajam sejalan dengan semakin
derasnya arus informasi, serta pesatnya perkembangan teknologi. Untuk dapat
bertahan dalam arena persaingan, UMKM memerlukan strategi bersaing yang tepat.
Suatu usaha akan dapat memenangkan persaingan apabila usaha tersebut memiliki
keunggulan bersaing (competitive advantage). Kondisi inilah yang
mendorong setiap pelaku UMKM berusaha untuk meningkatkan keunggulan bersaing.
Kelompok
Usaha Mandiri Masyarakat (KUMM) adalah salah satu kelompok pemberdayaan
masyarakat beralamatkan di Bantar Kambing Kecamatan Rancabungur Kabupaten
Bogor. Kelompok Usaha Mandiri Masyarakat (KUMM) memiliki anggota kelompok UKM 20
orang angggota. KUMM ini merupakan program pemberdayaan oleh Lembaga
kemanusiaan nasioanal PKPU. PKPU memberikan intervensi modal usaha kepada para
UMKM di desa Bantar kambing. Selain intervensi modal, para anggota KUMM
diberikan training kewirausahaan, intervensi akses pasar serta
meningkatkan produktivitas usaha. masing-masing anggota KUMM diberikan
intervensi modal untuk mendukung permodalan usaha para pelaku UKM, akan tetapi
secara pertanggung jawabannya dilakukan secara berkelompok.
Pemberdayaan
Kelompok Usaha Mandiri Masyarakat (KUMM) Bina karya Sejehtera bukan saja oleh
LSM tetapi Pemerintah daerah, Aparatur Desa juga ikut terlibat dalam usaha
meningkatkan kesejehteraan masyarakat desa Bantar Kambing. dalam kelompok ini
dibentuk kelembagaan organisasi untuk menjalankan fungsi organisasi yang
terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. dalam menjalankan
aktivitas keuangan para pelaku UKM diberikan pelatihan keuangan berdasarkan SOP
PKPU. Manajemen keuangan mirip dengan perkoperasian seperti ada simpanan wajib,
simpanan sukarela, simpanan pokok dan lain-lain. KUMM Bina Karya Sejehtera
melalui lembaga-lembaga pemberdayaan memang di siapkan untuk dibentuk menjadi
sebuah perkoperasian, model KUMM yang berjalan ini pada dasarnya adalah pra
koperasi (masa persiapan).
Pelaku UMKM
di KUMM Bina Karya Sejehtera memproduksi olahan rumah tangga yang
mengoptimalkan hasil pertanian desa, sehingga bisa dikatakan program KUMM ini
adalah bagian dari pengembangan ekonomi lokal. Barang produksi para UMKM
diantaranya 10 orang dengan jenis usaha yang sama yaitu memproduksi kripik
singkong, tape uli, rengginang, renggining. 5 orang dengan jenis usaha yang
sama pembuat kue-kue basah dan 5 orang dengan jenis usaha yang sama para
pedagang keliling.
Masing-masing
pelaku UMKM tentunya memiliki potensi dan memiliki perencanaan usaha. Mereka
saling berkompetisi dalam memasarkan produknya. Tak pelak, persaingan ushapun
pun terjadi. Masing-masing membangun tagline
sebagai bahasa komunikasi kepada para konsumen. kompetisi ini tidak cukup kalau
dilakukan sendirian. Perlu adaya kerjasama antar pelaku UMKM untuk memajukan bisnis
yang sedang di jalankan.
Konsep bisnis
yang dijalankan oleh para pelaku UMKM di KUMM ini mengedepankan kerjasama yang
berkeadilan. Dalam Kelompok terdapat investasi-investasi berupa alat yang bisa
mendukung dalam produktivitas setiap anggota, namun dalam proses produksi dan
pemasaran menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Setiap pelaku UMKM
memiliki konsumen masing-masing dan unit pemasaran masing-masing. Jika salah
satu diantara mereka yang kehabisan stok barang maka meminta kepada anggota
lain yang masih memiliki stok barang begitupun dalam hal perolehan bahan dasar
produksi. Selain pemasaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota KUMM, PKPU
mengintervensi toko bersama untuk memasarkan hasil produk anggota. setiap
anggota berhak menitipkan produk ke toko bersama tersebut.
Pelaku
UMKM harus mampu bersaing satu sama lain dengan membuat sesuatu yang unik
berorientasi pasar dan konsumen. Produk dari industri kreatif memerlukan
strategi pemasaran yang baik tidak hanya dari industri tapi juga peran
serta pemerintah sangat berpengaruh agar produk lokal industri kreatif kecil
dan menengah dapat diminati tidak hanya warga lokal tapi juga warga negara
asing. Namun perlu di waspadai oleh pengelola program pemberdayaan terkait
dengan persaingan yang terjadi diantara pelaku UMKM. Pengelola program
pemberdayaan harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif agar masyarakat
tidak hanya sejehtera secara mandiri namun secara bersama-sama.
Peran
penting pemerintah dalam mencipatakan iklim usaha yang kondusif agar terwujud
persaingan yang tidak saling merugikan (coopetition) diantara pelaku
UMKM, sehingga selain mempersiapkan kemampuan bersaing menghadapi MEA 2015
tetapi juga mempersiapkan mental entrepreneur yang memiliki etika bisnis
yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar